- Istimewa
Videotron Anies di Bekasi Ternyata Di-take Down Manajemen Metland, Bawaslu: Tidak Sesuai dengan Isi Perjanjian Kontrak
Bekasi, tvOnenews.com - Videotron calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan yang dipasang di depan Grand Metropolitan Mall (GMM), Jalan Inspeksi Kalimalang, Kota Bekasi ternyata di-take down oleh pihak manajemen Metland.
Ketua Badan Pengawas (Bawaslu) Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia mengungkap hal itu usai pihaknya melakukan penelusuran ke hingga ke manajemen Metland.
“Awalnya memang videotron tersebut lahannya itu milik manajemen Metland, tetapi disewakan ke pihak ketiga. Ke vendor,” ujar Vidya, Jumat (19/1/2024).
Vidya menyebut video itu di-take down karena tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia. Dok: M. Supyan Limpong-tvOne
Padahal seharusnya video itu tayang selama satu pekan mulai dari 15 Januari hingga 21 Januari 2024.
“Kenapa diturunkan videotron tersebut? Karena tidak sesuai dengan isi dari perjanjian kontrak. Memang di awal dari pihak manajemen Metland itu mengakui tidak diperuntukkan untuk kampanye,” jelasnya.
Vidya menyebut videotron di depan GMM itu hanya diperuntukkan untuk iklan komersial bukan untuk kampanye ataupun iklan yang mengandung unsur politik.
“Peruntukannya videotron tersebut untuk iklan komersial, untuk produk komersial, bukan untuk berbau politik maupun juga kampanye,” kata dia.
Meski begitu, dia mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa yang memasang iklan Anies di videotron tersebut. Kini, pihaknya masih menelusurinya.
“Itu belum kami ketahui karena kami juga harus menanyakan secara langsung. Nanti akan segera kami informasikan jika memang kami sudah melakukan penelusuran. Penelusuran secara duduk bersama,” ujar dia.
Vidya berencana akan duduk bersama dengan manajemen Metland dan pihak ketiga dalam hal ini advertising untuk memperjelas perjanjian dalam kontrak videotron yang di-take down sebelum waktunya tersebut.
“Jadi untuk lebih detailnya kami akan bertemu bertiga dari tiga pihak, dari Bawaslu, dari pemilik videotron tersebut dan juga dari vendor ataupun pihak ketiganya agar lebih jelas isi kontraknya seperti apa,” pungkasnya. (msl/nsi)