- ANTARA
Kuasa Hukum Helmut Kecewa ke KPK, Sebut Ungkap Kasus Pemerasan Jabatan Malah Jadi Tersangka
Jakarta, tvonenews.com - Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan menyatakan kekecewaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus penyuapan yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) beserta dua rekannya.
"Kami menduga KPK tidak profesional, tidak tegas, dan tidak serius menangani perkara yang diduga melibatkan ketiga orang tersebut," kata pengacara Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin, melalui keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).
Sholeh Amin menyatakan, bahwa perkara ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh Helmut Hermawan melalui kuasa hukum dan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan. KPK kemudian telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua rekannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, pihaknya menyesalkan dan menyayangkan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Padahal fakta yang sesungguhnya terjadi, lanjut Sholeh Amin, perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan sendiri oleh Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban, melalui kuasa hukum kepada KPK atas tindak pidana pemerasan dalam jabatan.
Menurut Sholeh Amin, bahwa tidak ada fakta mengenai unsur suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Helmut Hermawan kepada EOSH dalam perkara ini.
Sholeh menjabarkan, yang sesungguhnya terjadi adalah adanya pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh EOSH cs dengan meminta 12,5 persen saham PT Citra Lampia Mandiri.
"Permintaan itu disertai dengan ancaman kepada Helmut Hermawan untuk diproses hukum apa bila tidak dipenuhi," tegas Sholeh Amin.
Buktinya, lanjut Sholeh Amin, karena Helmut Hermawan tidak memenuhi keinginan EOSH cs maka terjadilah fakta yaitu Helmut Hermawan akhirnya kehilangan posisinya selaku Direktur Utama Perseroan PT. Citra Lampia Mandiri, terjadi perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT. Asia Pacific Mining Resources dan PT. Citra Lampia Mandiri berdasarkan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022 (mengambil alih 100 persen saham PT. APMR) dan Akta Nomor 7 Tanggal 13 September 2022 (mengganti seluruh direksi perseroan dan memecat Helmut Hermawan sebagai direktur utama).