- Istimewa
Yusril Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tak akan Berdampak Jika Tidak Ada Dasar yang Jelas dan Dukungan DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh kelompok Petisi 100 tak akan terkabul jika tidak ada persetujuan dari DPR RI.
Menurutnya, pemakzulan presiden tak akan terjadi begitu saja. Pasalnya, harus dimulai dari DPR yang menyatakan bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45.
Yang dimana presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
"Ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR saya kira itu tidak akan ada dampak ke presiden sendiri," kata Yusril kepada wartawan, dikutip Selasa (16/1/2024).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Dok: Istimewa
Yusril juga menuturkan bahwa proses pemakzulan memerlukan waktu yang cukup lama dimana DPR harus mengambil kesimpulan bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45 dan selanjutnya diperiksa kembali oleh MK.
Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR.
Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas," tuturnya.
Dengan proses yang cukup lama tersebut, dirinya juga menjelaskan jika pemakzulan yang dilakukan kelompok Petisi 100 menjelang pemilu dapat menimbulkan kegaduhan politik.
Bahkan, pesta demokrasi bisa saja gagal dilaksanakan dan negara akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.
Pasalnya, masa jabatan presiden sendiri akan habis pada bulan Oktober 2024 mendatang. Maka dari itu, akan ada kekosongan kekuasaan.
"Perkiraan saya proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai," jelasnya.
"Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," sambungnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga terheran bahwa gerakan petisi tersebut menyambangi Menko Polhukam yang dimana yang juga cawapres dalam Pilpres 2024.
Karena seharusnya, kata dia, bahwa yang dapat mengabulkan keinginan mereka itu adalah DPR.
"Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," tutupnya. (aha/nsi)