- Istimewa
Deretan Fakta Kasus Penganiayaan Oknum TNI terhadap Relawan Ganjar, dari Pernyataan Keras Andika Perkasa hingga Sosok Pelaku
“Jangan sampai beliau tidak bisa menegakkan hukum kepada semua yang terlibat. Bukan hanya pelaku penganiayaan, tapi juga yang membantu tindak pidana ini terjadi,” tegas Andika di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Menurutnya, penegakan hukum itu harus dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dia menyebut hal itu bisa menjadi contoh bagi anggota TNI yang lain bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi.
“Tapi kalau nanti hanya, tanpa diawasi ya, kecenderungan lama, yang diproses sesedikit mungkin, itu akan justru akan merugikan TNI sendiri,” jelas dia.
Andika menyebut penyelesaian kasus tersebut bisa berpengaruh terhadap karier komandan Kodim dan Komandan Batalyon terkait.
“Jadi menurut saya kalau Komandan Kodim, Komandan Batalyon tidak ingin kariernya kemudian rusak, karena kalau itu terjadi lagi, tidak diberikan pemahaman yang dalam. Pemahaman yang dalam itu bisa dilakukan dengan cara misalnya menunjukkan ini lho konsekuensinya kalau kamu melakukan hal ini. Nah, dengan begitu akan memberikan pelajaran bagi yang lain,” terang Andika.
“Kalau itu tidak ditegakkan sekarang dan kemudian terjadi lagi, ya bisa dinilai Komandan Batalyon ternyata tidak mampu memimpin. Oleh karena itu, kamu tidak pantas,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 7 relawan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar- Mahfud MD diduga dianiaya oleh oknum TNI pada Sabtu (30/12/2023).
Dandim Boyolali menyatakan, penganiayaan terjadi karena anggotanya terganggu dengan suara bising dari knalpot motor yang dikendarai relawan Ganjar-Mahfud MD.
6 oknum TNI pelaku penganiayaan ditetapkan jadi tersangka
Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2024).
Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.