- tvOnenews/Haries Muhamad
KPK Tangkap Penyuap Gubernur Maluku Utara, Sengaja Diterbangkan ke Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (KW), tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Kristian ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara dan tiba di KPK pada Minggu (24/12/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tersangka dibawa ke kantor KPK guna penyidik melakukan penahanan terhadap KW untuk 20 hari ke depan di rutan KPK.
"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan tersangka KW, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12/2023) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan Kristian ditangkap pada Sabtu (23/12/2023) dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan. Dalam proses penangkapan ini, KPK dikawal penuh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.
"Berikutnya tersangka dimaksud, diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan," katanya.
Ali mengatakan Kristian diterbangkan hari ini ke gedung Merah Putih KPK. Kristian akan diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini, tersangka KW diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim," ujar Ali.
Usai pemeriksaan secara intensif, akhirnya penyidik KPK melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan KPK.
KPK menetapkan Abdul Gani dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. KPK telah menahan 6 tersangka, termasuk Abdul Gani.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi Malut akan mengadakan proyek infrastruktur. Abdul Gani, yang menjabat Gubernur Malut, diduga menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang.
"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud," kata Alex.
Abdul Gani diduga memerintahkan Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan untuk menyampaikan proyek di Malut. Besaran nilai proyek jalan dan jembatan di Malut mencapai Rp500 miliar dari APBN.
"Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo," ujar Alex.
Abdul Gani diduga menentukan besaran setoran setiap proyek. Abdul Gani juga diduga memerintahkan agar progres pekerjaan dimanipulasi seolah telah selesai 50 persen agar anggaran bisa segera dicairkan.
"Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan," ujar Alex.
Alex mengatakan kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang ialah Kristian Wuisan. Selain itu, ada pihak swasta bernama Stevi Thomas, yang diduga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim, untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.
"Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI (Ramadhan Ibrahim)," katanya.
Alex mengatakan Abdul Gani diduga menerima uang senilai Rp 2,2 miliar. Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. (hrs/hfp)