- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Windy Idol Jadi Saksi Terdakwa Sekretaris MA Non Aktif Hasbi Hasan Atas Kasus Suap
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (19/12/2023).
Jaksa KPK menghadirkan Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai salah satu saksi di persidangan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada empat saksi dalam sidang Hasbi Hasan hari ini. Selain Windy Idol, kakaknya bernama Rinaldo Septariando ikut akan dihadirkan dalam sidang.
"Untuk agenda persidangan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri, hari ini tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty," kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Windy Datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan switer putih dan memakai masker di temani kerabatnya.
Windy Idol memang santer dikaitkan dalam pusaran korupsi Hasbi Hasan. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini telah dua kali dicegah ke luar negeri terkait kasus yang menjerat Hasbi. Dalam uraian dakwaan jaksa terkait gratifikasi Hasbi Hasan, nama Windy Idol ikut diungkap.
Windy Idol sebelumnya telah dicegah KPK ke luar negeri sejak Januari 2023. Pencegahan pertamanya itu berakhir pada 12 Juli 2023. Windy kembali dicegah sejak September 2023.