news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Yusril Ihza Mahendra Komandani Tim Pembela Prabowo-Gibran Lawan Gugatan Perdata di PN Jakpus

Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan PH Hariyanto dan kawan-kawan dengan tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Minggu, 10 Desember 2023 - 23:55 WIB
Reporter:
Editor :

Yusril menambahkan bahwa perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai "perbuatan melawan hukum oleh penguasa" atau "onrechtmatige overheidsdaad" yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. 

"Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini," kata dia.

Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan Para Penggugat telah kehilangan objek. 

Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. 

Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. 

Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. 

Yusril juga mengatakan timnya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan Para Penggugat. 

"Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam "Tim Pembela Prabowo-Gibran" memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslon Prabowo-Gibran," kata Yusril.(lpk/muu)
 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral