Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
Sumber :
  • Instagram @AM.Hendropriyono

Mantan Kepala BIN Hendropriyono Bantah Masuk Struktur TPN Ganjar-Mahfud

Kamis, 30 November 2023 - 14:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono membantah dirinya masuk struktur Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dia mengaku tidak tahu bahwa namanya tercatut ke dalam struktur TPN Ganjar-Mahfud. Hendropriyono mengatakan dirinya juga tidak pernah dihubungi oleh TPN ihwal ajakan bergabung.

“Saya tidak tahu menahu dan tidak merasa ada yang menghubungi saya,” kata Hendropriyono dikutip Kamis, (30/11/2013).

Meskipun nantinya ada yang mengajak bergabung ke TPN, dia menegaskan tidak ingin terlibat dalam kampanye Pilpres 2024.

“Saya tidak mau terlibat dalam kampanye Pilpres 2024,” tegas Hendropriyono.

Sementara itu, Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengatakan pihaknya akan menjelaskan terkait kabar Hendropriyono masuk struktur TPN.

“Nanti kami akan menjelaskan mengenai hal tersebut. Ini daftarnya saya pikir sudah diinikan. Nanti sekalian diberikan daftarnya, jadi jangan sampai salah,” kata Arsjad di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Dia menuturkan informasi yang beredar masih belum jelas kebenarannya sehingga TPN akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

“Nah jadi nanti lebih baik aku jabarkan jadi dengan demikian. Kadang-kadang informasi yang ada dan ini belum jelas kalau kita belum keluarkan secara konteks. Nah jadi nanti kami keluarkan (penjelasan),” ujar Arsjad.

Sebelumnya, beredar lampiran surat keputusan (SK) nomor 020/SK-TPN/XI/2023 tentang Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. 

Dalam SK itu, tertulis nama-nama yang menjadi Dewan Pengarah TPN, Dewan Penasihat TPN, dan Dewan Pakar TPN.

Sedangkan nama Hendropriyono ditunjuk sebagai Dewan Penasihat yang diketuai oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral