- ANTARA
Syarat Usia Pencapresan, Dasco: Putusan MK Terbaru Menegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran
Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana, Rabu (29/11/2023) kemarin.
Menyikapi putusan itu, Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan MK tersebut menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden," kata Dasco melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
Diketahui, dalam putusan itu MK menolak dengan tegas permohonan Pemohon yang secara substansi ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kami mengapresiasi sikap MK Dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," papar Dasco.
Dasco juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami Menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat Yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika," tegas Dasco.
Ia juga mengimbau agar semua pihak bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat.
"Intinya, Dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 akan mudah mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden," pungkasnya. (ito)