news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar - Tangkapan layar - Kuasa hukum para pemohon Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 membacakan permohonan uji formil di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta, Selasa (28/11/2023)..
Sumber :
  • ANTARA

Uji Formil Usia Capres-Cawapres Denny Indrayana cs Bergulir di MK

Uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai bergulir di MK.
Selasa, 28 November 2023 - 14:12 WIB
Reporter:
Editor :

“Terbukti, Putusan 90/2023 juga dijadikan dasar oleh Gibran Rakabuming Raka, keponakan dari Yang Mulia Anwar Usman, mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden RI dalam Pemilu 2024,” papar kuasa hukum para pemohon, Muhamad Raziv Barokah.

Pemohon menyebut seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dari perkara dimaksud. “Dengan demikian, ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” kata Raziv.

Di sisi lain, para pemohon mendalilkan cacat formil dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dimaknai dalam Putusan 90/2023 juga diperkuat dengan temuan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyoal pelanggaran etik hakim konstitusi dalam mengadili Perkara 90/2023 tersebut.

“Berdasarkan argumentasi-argumentasi tersebut, jelas bahwa Putusan 90 mengandung konflik kepentingan, di mana mantan Ketua MK saat itu, Yang Mulia Anwar Usman, resmi diputus melanggar (kode etik, red.) dalam Putusan Nomor 2 MKMK 2023 dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK,” imbuh Raziv.

Selain itu, disebutkan pula bahwa hadirnya pasal dimaksud adalah bentuk pelembagaan dinasti politik, merusak sistem hukum tata negara, menghancurkan muruah kekuasaan kehakiman dalam menegakkan kepastian hukum yang adil, serta menghilangkan jaminan, perlindungan, kepastian, dan persamaan hukum. (ant/ito)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral