3 Capres akan melakukan Kampanye Pemilu 2024 mulai hari ini.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Ternyata Hal Ini yang Tak Boleh Dilakukan Saat Kampanye

Selasa, 28 November 2023 - 14:06 WIB

Alat peraga Kampanye Pemilu yang dapat dipasang, dilarang dipasang di tempat umum seperti:

  • Tempat ibadah

  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

  • Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi

  • Gedung milik pemerintah

  • Fasilitas tertentu pemerintah

  • Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Sementara itu, beberapa larangan yang harus ditaati oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim kampanye Pemilu:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain

  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat 

  • Mengganggu ketertiban umum

  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain

  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu

  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan

  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Terpenting lagi, pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya

  • Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah

  • Memilih Pasangan Calon tertentu

  • Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu

  • Memilih Calon Anggota DPD tertentu. 

Informasi berikut dikutip pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Kmr)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral