Ilustrasi - Sejumlah buruh unjuk rasa menolak upah murah..
Sumber :
  • ANTARA

Heru Budi Sebut Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Rekomendasi Pemprov

Minggu, 19 November 2023 - 20:30 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakal segera ditetapkan yakni Rp 5.067.381. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan angka itu sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam sidang Dewan Pengupahan.

Jika dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta tahun 2023, terdapat kenaikan sebesar Rp 160 ribu atau 3,378 persen. Sementara UMP DKI tahun 2023 sebesar Rp 4,9 juta.

"Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur," ujar Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Meski demikian, UMP itu masih lebih rendah dari angka yang diminta asosiasi buruh. Dalam sidang Dewan Pengupahan, asosiasi buruh meminta kenaikan UMP DKI 2024 jadi Rp 5,6 juta.

"UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," jelasnya.

Lebih lanjut, Heru juga menyatakan tak akan melakukan diskresi penentuan UMP seperti yang dilakukan eks Gubernur DKI Anies Baswedan tahun 2022. Ia menyatakan nilai UMP tahun ini dihitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Enggak, enggak (pakai diskresi). Tahun lalu insiasi dari Jakarta, sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," pungkasnya.

Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi berbeda. 

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," kata Hari.

Selanjutnya, tiga rekomendasi ini akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Nantinya, Heru akan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) untuk menentukan kenaikan upah minimum berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Heru memiliki waktu hingga 21 November 2024 untuk meresmikan penetapan UMP tahun depan. (ito)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral