news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

tiga pelaku pembunuhan karyawan MRT.
Sumber :
  • Istimewa

Komplotan Pembunuh Karyawan MRT Terancam Hukuman Mati

Tiga orang tersangka pembunuhan seorang karyawan mass rapid transit (MRT) berinisial DDY (38) terancam hukuman mati.
Minggu, 12 November 2023 - 15:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Tiga orang tersangka pembunuhan seorang karyawan mass rapid transit (MRT) berinisial DDY (38) terancam hukuman mati.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, salah satu dari tiga tersangka itu masih menjadi buronan aparat kepolisian. Titus menyebut, ketiganya terancam mendapat hukuman mati.

"Kita terapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365," ujar Titus saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Adapun jasad DDY ditemukan mengambang di banjir kanal timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat, 10 November 2023. 

Tiga tersangka yang ditangkap polisi pertama adalah berinisial R (29) sebagai yang memiliki ide.

Kedua, ada IS (31) sebagai eksekutor. Ketiga, JS (48) sebagai penadah. Namun, satu orang yang masih jadi buronan polisi berperan membantu membunuh korban.

Diketahui, pasal 340 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bunyi pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Bunyi pasal 365 KUHP:

Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.

Sebelumnya, AKBP Titus menjelaskan, motif pembunuhan sadis itu karena salah satu pelaku yang terjerat utang hingga Rp3 miliar. 

Adapun, dalam pembunuhan Disa, polisi meringkus dan sudah menetapkan status tersangka terhadap tiga pelaku yaitu R (29), IS (31) dan JS (48).

"Motif para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp3 miliar," kata Titus di Jakarta, pada Sabtu, 11 November 2023.

Titus menuturkan dengan jeratan utang Rp3 miliar, R punya rencana jahat. Modusnya bersama dua pelaku lain yakni IS dan JS, berpura-pura membeli mobil Fortuner tahun 2020 milik korban Disa.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral