- ANTARA/Luqman Hakim
Guru Besar Hukum Pidana Terjerat Kasus Korupsi, UGM Serahkan Pengusutan Kasus Eddy Hiariej ke KPK
Yogyakarta, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons penetapan Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK sebagai tersangka gratifikasi.
UGM menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke KPK.
"UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan dalam keterangan resmi diterima di Yogyakarta, Jumat (10/11/2023).
Menurut Dahliana, UGM merasa prihatin Dosen Fakultas Hukum UGM yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di kampus itu kini tersandung kasus korupsi. Eddy, menurut Dahliana, adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki UGM.
Pada 2010 saat usianya masih 37 tahun, Eddy Hiariej telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana bergelar profesor yang merupakan gelar tertinggi di bidang akademik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.