news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lakukan pelanggaran berat, MKMK copot jabatan Anwar Usman.
Sumber :
  • ANTARA

Mantan Ketua MK Contohkan Arsyad Sanusi yang Mundur Setelah Ditegur MKMK, Sindir Anwar Usman?: Tergantung yang Bersangkutan!

Karena terbukti lakukan pelanggaran berat, sanksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bagi Anwar Usman memang sudah jelas: Anwar dipecat sebagai Ketua MK terkait putusannya soal syarat capres cawapres.
Rabu, 8 November 2023 - 05:34 WIB
Reporter:
Editor :

Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Ketiga, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga
melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Keempat, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kelima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopnan.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.(bwo)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral