Sumber :
- ANTARA
Mantan Ketua MK Prihatin Dengan Terungkapnya Bukti Bukti di Persidangan MKMK: Ternyata Banyak Sekali yang Harusnya Tak Boleh Terjadi!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan para mantan hakim konstitusi mengungkapkan rasa prihatin atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Rabu, 8 November 2023 - 05:00 WIB
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambung dia.
Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.(ant/bwo)