news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi penipuan.
Sumber :
  • Istimewa

Anggota DPRD Pemalang Dipolisikan Pengusaha Asal Jakarta Terkait Penipuan

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang berinisial BH dipolisikan seorang pengusaha berinisial V akibat dugaan penipuan dan penggelapan.
Rabu, 1 November 2023 - 09:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang berinisial BH dipolisikan seorang pengusaha berinisial V akibat dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa Hukum V, Mila Ayu Dewata Sari mengungkap pihaknya turut melaporkan dugaan tindakan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan sebuah perusahaan di Jakarta pada Agustus 2022 lalu.

Atas tindakan itu, korban berinisial V, melaporkan BH  serta dua rekannya yakni A dan H ke Polda Metro Jaya.

Adapun laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 04 Agustus 2023.

"BH adalah anggota DPRD Kabupaten Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV PJA," kata Mila kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Mila menuturkan kasus ini bermula dari pertemuan dari pihak Korban dengan rekan BH yaitu A dan H di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Lantas  A dan H menawarkan sebuah proyek bisnis jual beli sapi milik BH yang terlrtak di Jawa Tengah.

Singkatnya, korban tertarik dengan bisnis itu dikarenakan BH turut menunjukkan dan menyampaikan bahwa terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar.

Setelah yakin pihak pelapor melakukan survei  dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar Rp250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.

Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar Rp5 miliar, dan transaksi tersebut berjalan lancar

Namun, saat memasuki bulan Oktober 2022 terjadi kejanggalan transaksi yang tak sesuai perjanjian. 

Pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis.

Namun pihak BH meyakinkan korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan WhatsApp. Pesan itu menerangkan jika BH adalah pemegang DO dari PT GGL.

Curiga karena tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH, maka pihak korban melakukan penelusuran langsung kepada pihak PT GGL yang diakui BH sebagai rekanannya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral