- tvOnenews/Rika Pangesti
3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Hingga Tewas Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Hari Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Milter (Dilmil) II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Tiga prajurit TNI tersebut merupakan anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) RI. Mereka adalah Praka RM dan Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Berdasar pantauan tvOnews.com di lokasi, tiga terdakwa tiba sekira pukul 09.46 WIB. Ketiganya diantar oleh mobil tahanan militer dan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dengan tangan diborgol.
Proses persidangan militer terhadap tiga terdakwa ini dilakukan secara terbuka untuk umum. Sebagaimana diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J adalah tersangka kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J diduga melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Haidar dan Imam Masykur.
Diketahui, Imam Masykur adalah penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain tiga prajurit TNI AD tersebut adapun seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Aceh berinisial IM (25).
Dalam aksinya para pelaku sempat menculik dua orang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Toko Kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat.
Namun, pada saat melakukan aksi pemerasan yang disertai dengan penganiayaan, para pelaku sempat melepaskan salah seorang korban.
Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur, dianiaya hingga meninggal dunia. Imam Masykur diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sempat mengaku di hadapan para saksi di sekitar Toko Kosmetik korban sebagai anggota Polisi.
Mereka kemudian membawa korban ke dalam mobil pribadi dan selama perjalanan para pelaku melakukan penganiayaan dan meminta agar korban menyetorkan uang sebesar Rp50 juta dengan dalih telah mengedarkan obat-obatan secara ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.
Karena ulah biadabnya tersebut, tiga oknum prajurit TNI AD itu kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan.
Dan satu orang warga sipil yang ikut terlibat juga ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. (rpi/mii)