Bacapres Ganjar Pranowo dan Bacawapres Mahfud Md bersama budayawan Butet Kertaredjasa di Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews - Langgeng Puji

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Mahfud Md: Pak Prabowo dan Gibran Bisa Terus Maju

Senin, 23 Oktober 2023 - 21:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Mahfud Md menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun.

Dia menekankan Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka bisa maju untuk mendaftar di KPU.

"Kan, sudah diputus, ya, sudah. Pak Prabowo dipersilakan terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun," kata Mahfud di Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

"Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh," tambahnya.

Mahfud menuturkan kalau memang ada segelintir orang yang beranggapan itu salah tempat, artinya sudah berbeda urusannya. Dia menyebut putusan MK statusnya mengikat.

"Nah soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi, putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," jelasnya.

Selain itu, Mahfud menyatakan kalau ada spekulasi kesalahan dari majelis hakim, sudah sepatutnya Majelis Kehormatan MK yang menentukannya.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah rumah ibu hakim, istri hakim, dsb, itu nanti, kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maksimal 70 tahun.

Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Rudy Hartono.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin (23/10/2023).

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.(lpk/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral