- BPJS Ketenagakerjaan
Pentingnya Perlindungan Pekerja Informal, Wamen dan BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Edukasi dan Sosialisai
Ke depan Afriansyah mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pengurus pasar yang ada di Indonesia untuk menjalin kerja sama seperti yang saat ini dilakukan di Pasar Tohaga, dengan harapan agar semakin banyak lagi pekerja, khususnya pada ekosistem pasar yang terlindungi.
Selanjutnya Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Ady Hendratta dalam keterangannya mengatakan, sosialisasi masif memang sedang gencar dilakukan oleh pihaknya hal tersebut dikarenakan karakteristik yang berbeda antara pekerja formal dan pekerja informal.
“Pekerja formal seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, namun kepada pekerja informal seperti pedagang, nelayan, petani, ojek online dan yang lainnya, mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal,” ucap Ady.
Hingga September 2023, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40 juta pekerja, jumlah tersebut 7,2 jutanya adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.
Selain melakukan sosialisasi dan edukasi, dalam kunjungan bersama tersebut juga dilakukan penyerahan klaim kepada 3 ahli waris pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian, juga diserahkan kartu kepesertaan kepada seluruh pekerja yang telah terdaftar.
Menutup keterangannya, Ady mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu selain akan melindungi dirinya sendiri juga akan melindungi keluarga terlebih anak yang sedang menempuh jenjang pendidikan.
“Seperti kampanye komunikasi kami Kerja Keras Bebas Cemas, kami ingin seluruh pekerja dapat bekerja dengan keras dan juga bebas cemas akan risiko dari pekerjaannya, mari pastikan dirinya dan keluarga terdaftar agar berujung pada kehidupan pekerja yang sejahtera,” tutup Ady.