Sumber :
- Tim Tvone/ Puja Kusuma
Tega! Kedua Orang Tua Pukuli Anak Kandungnya Hingga Tewas
Pasangan suami istri AP (33) dan SD (25), Rabu (24/11/2021) pukul 23.00 WIB diamankan Sat Reskrim Polsek Babat Toman. warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman ini melakukan kekerasan
Jumat, 26 November 2021 - 21:30 WIB
Meski demikian, lanjut kapolsek, perbuatan kedua pasangan suami istri itu tentulah menyalahi aturan. “Terlebih lagi, ketika anaknya mengalami luka parah, tidak langsung dibawa ke rumah sakit, namun sebaliknya dibawa ke rumah orangtua dari salah satu pelaku, hingga akhirnya sang bocah itu menghembuskan nafas terakhir,” imbuhnya.
Akibat tindakan pasutri tersebut, keduanya dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara lebih dari 15 tahun. (Puja Kusuma/ Wna)