Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • Antara

Batal Relokasi ke Pulau Galang, Pemerintah Bangun Pemukiman untuk Masyarakat Rempang di Tanjung Banon Pakai APBN

Selasa, 26 September 2023 - 13:48 WIB

"Kalau soal tinggal di rumah sini, sudah 24 tahun. Saya lahir di Tanjung Pinang tetapi besar di sini," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan ganti rugi warga Pulau Rempang, terdampak proyek Rempang Eco City akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga.  

Sebab, sebelumnya terjadi konflik karena warga menolak pembangunan tersebut. Bahkan, dia katakan, uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga.  

Itu diantaranya tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp1,2 juta per jiwa, dan uang sewa rumah Rp1,2 juta.

"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," ujar Bahlil Minggu, (17/9/2023).

"Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," sambungnya.

Selain itu Bahlil juga menuturkan, usai melakukan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan kawasan pulau Rempang, di Batam Kepulauan Riau. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral