Muncikari prostitusi anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi.
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Akui Penghasilan Dipakai untuk Kebutuhan Sehari-hari

Minggu, 24 September 2023 - 21:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Muncikari prostitusi anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi. Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24).

FEA merupakan seorang muncikari kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9/2023).

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/9/2023).

Ade mengatakan dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15). SM dan DO mengenal pelaku dari jaringan pergaulan.

SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.

Sementara itu, DO yang juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku dijanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dok: Ilham Kausar-Antara

"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," jelasnya.

Pelaku FEA memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam dan untuk nonperawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.

Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi muncikari dari ​​​​​​April hingga September 2023.

Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," jelasnya.

Kini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.

Adapun barang bukti yang disita antara lain empat buah telepon seluler, uang tunai senilai Rp7,8 juta dan sebuah kartu ATM. (ant/nsi)

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral