- ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira
Soal Desakan Cabut Status PSN Rempang, Luhut Singgung Ada Tikus dalam Lumbung Padi
Lahan tersebut akan dialokasikan sebagai kawasan industri perdagangan, serta tempat wisata bernama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa rencana pengalokasian lahan Pulau Rempang tidak sesuai ketentuan, karena sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Status sertifikat yang belum memiliki kejelasan dikatakan pula sebagai alasan kuat bagi Ombudsman untuk menentang segala bentuk penekanan yang dilakukan oleh aparat keamanan di Pulau Rempang.
Selain itu, bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian telah menyebabkan turunnya ribuan aparat kepolisian dan penggunaan gas air mata sebagai bentuk respon atas kerusuhan yang terjadi.
Ombudsman juga akan mengusut penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang berada di Pulau Rempang selama puluhan tahun.
Hal tersebut untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses masyarakat, untuk memperoleh hak kepemilikan atas tanah yang ditempati secara turun temurun atau tidak.
Kawasan Rempang akan disulap menjadi Rempang Eco-City. Namun perkembangan terkini terhambat oleh konflik agraria yang muncul akibat penolakan masyarakat untuk pindah. (ree)