Sumber :
- tvOnenews - Muhammad Pebrian
Hakim Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Menyatakan Pikir-pikir
Terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk Babi sambil membaca 'Bismillah' divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selasa, 19 September 2023 - 14:58 WIB