- Antara
Dukung Pelaporan Ketua MK, TPDI Desak Majelis Kehormatan Etik Beri Sanksi Tegas
"Karena itu mengenai persoalan dugaan pelanggaran etika oleh Anwar Usman, maka Majelis Kehormatan Etik di MK tidak boleh bekerja setengah hati dengan alasan menjaga kehormatan Hakim MK dan melindungi korps Hakim MK," tegasnya.
Petrus menambahkan, jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan mencoreng wibawa MK di mata publik.
Apalagi, ungkapnya, belum hilang dari ingatan publik kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar dan eks hakim MK Patrialis Akbar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK lantaran menerima suap.
"Dulu Ketua MK Akil Mochtar ditangkap OTT KPK, kemudian Hakim MK Patrialis Akbar di OTT KPK dan divonis bersalah dan dipenjara. Itupun luka lama ini belum pulih dari memori publik," katanya.
Lebih lanjut, Petrus menyampaikan pernyataan Anwar kian menguatkan dugaan publik soal gugatan batas usia capres- cawapres di MK sebagai upaya memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres.
"Yang menjadi pergunjingan publik termasuk pokok perkara usia capres dan cawapres yang diduga dibukakan jalan buat putra Presiden Jokowi," ungkapnya.
Karena itu, Petrus mendesak Majelis Kehormatan Etik MK bisa segera memproses laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK apabila terbukti Anwar Usman melanggar kode etik. (ebs)