Anwar Usman.
Sumber :
  • Antara

Dukung Pelaporan Ketua MK, TPDI Desak Majelis Kehormatan Etik Beri Sanksi Tegas

Sabtu, 16 September 2023 - 00:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti adanya pelaporan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 97 (Pantau 98) dan Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara (LPPPN).

Laporkan dibuat terkait pernyataan Ketua MK yang membahas tentang pemimpin muda dan perkara batas usia capres- cawapres saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023 lalu.

Bagi Pantau 98 dan LPPPN, Anwar Usman diduga melanggar kode etik karena menyampaikan hal tersebut  di saat perkara gugatan batas usia capres-cawapres sedang ditangani MK, di mana Anwar Usman adalah sebagai Ketua MK.

Terkait itu, Petrus menilai akhir-akhir ini terdapat fenomena pelanggaran hukum dan etika diduga dilakukan oleh pucuk pimpinan penegak hukum secara kasat mata, namun 
yang bersangkutan malah bersikap biasa saja karena merasa kebal hukum atau etika.

"Tetapi yang bersangkutan merasa biasa-biasa saja seolah-olah dirinya kebal hukum dan kebal etika," kata Petrus kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, persoalan runtuhnya etika di kalangan pimpinan tertinggi Lembaga Negara merupakan bagian dari persoalan yang dihadapi bangsa saat ini yaitu krisis etika bernegara yang merupakan elemen terpenting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Karena itu mengenai persoalan dugaan pelanggaran etika oleh Anwar Usman, maka Majelis Kehormatan Etik di MK tidak boleh bekerja setengah hati dengan alasan menjaga kehormatan Hakim MK dan melindungi korps Hakim MK," tegasnya.

Petrus menambahkan, jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan mencoreng wibawa MK di mata publik.

Apalagi, ungkapnya, belum hilang dari ingatan publik kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar dan eks hakim MK Patrialis Akbar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK lantaran menerima suap.

"Dulu Ketua MK Akil Mochtar ditangkap OTT KPK, kemudian Hakim MK Patrialis Akbar di OTT KPK dan divonis bersalah dan dipenjara. Itupun luka lama ini belum pulih dari memori publik," katanya.

Lebih lanjut, Petrus menyampaikan pernyataan Anwar kian menguatkan dugaan publik soal gugatan batas usia capres- cawapres di MK sebagai upaya memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres.

"Yang menjadi pergunjingan publik termasuk pokok perkara usia capres dan cawapres yang diduga dibukakan jalan buat putra Presiden Jokowi," ungkapnya.

Karena itu, Petrus mendesak Majelis Kehormatan Etik MK bisa segera memproses laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK apabila terbukti Anwar Usman melanggar kode etik. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral