- Antara
Dukung Pelaporan Ketua MK, TPDI Desak Majelis Kehormatan Etik Beri Sanksi Tegas
Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti adanya pelaporan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 97 (Pantau 98) dan Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara (LPPPN).
Laporkan dibuat terkait pernyataan Ketua MK yang membahas tentang pemimpin muda dan perkara batas usia capres- cawapres saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023 lalu.
Bagi Pantau 98 dan LPPPN, Anwar Usman diduga melanggar kode etik karena menyampaikan hal tersebut di saat perkara gugatan batas usia capres-cawapres sedang ditangani MK, di mana Anwar Usman adalah sebagai Ketua MK.
Terkait itu, Petrus menilai akhir-akhir ini terdapat fenomena pelanggaran hukum dan etika diduga dilakukan oleh pucuk pimpinan penegak hukum secara kasat mata, namun
yang bersangkutan malah bersikap biasa saja karena merasa kebal hukum atau etika.
"Tetapi yang bersangkutan merasa biasa-biasa saja seolah-olah dirinya kebal hukum dan kebal etika," kata Petrus kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, persoalan runtuhnya etika di kalangan pimpinan tertinggi Lembaga Negara merupakan bagian dari persoalan yang dihadapi bangsa saat ini yaitu krisis etika bernegara yang merupakan elemen terpenting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.