Maksimalkan Vonis Denda Bagi Yang Parkir di Trotoar di Kota Yogyakarta.
Sumber :
  • tvone

Maksimalkan Vonis Denda Bagi Yang Parkir di Trotoar di Kota Yogyakarta

Selasa, 23 November 2021 - 18:03 WIB

Yogyakarta, DIY - Menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan alih fungsi trotoar yang seharusnya dipergunakan bagi pejalan kaki namun digunakan untuk memarkir kendaraan sepeda motor, parkir becak motor (bentor) bahkan beberapa gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) pun parkir di jalan Pasar Kembang (Sarkem) itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan dilokasi, Selasa (23/11/2021) siang. 

Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta menyampaikan dari hasil pemantauan di lokasi terdapat ada tujuh sepeda motor yang di parkir ditrotoar, lima becak motor (bentor) dan empat gerobak milik PKL yang diparkir disekitar trotoar. "....padahal, jalan satu arah ini (timur ke barat) sudah sempit sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk mengakses trotoar", ungkapnya. 

Sejumlah warga yang melintasi jalan tersebut harus mengalah dengan turun ke jalan, karena trotoar sudah dipenuhi kendaraan bermotor. Ini jelas dapat membahayakan para pejalan kaki selain merampas hak pejalan kaki sebagai pengguna trotoar. Dilokasi ini Forpi Kota Yogyakarta tidak menemukan juru parkir (jukir). 

Tidak hanya trotoar dijadikan sasaran untuk parkir kendaraan bermotor, namun sisi utara yang ada garis biku-biku (garis biku-biku nampak pudar) pun tak luput dari tempat parkir sejumlah pemilik kendaraan bermotor, meskipun pada saat Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan tidak nampak juru parkir (jukir). Tetapi pada hari tertentu yakni Sabtu malam dengan kondisi ramai pengunjung, Forpi Kota Yogyakarta menemukan sejumlah jukir dilokasi ini. 

Forpi Kota Yogyakarta berharap kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar ini. "... ya kita minta Dishub Kota Yogyakarta rutin melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang melanggar aturan dengan parkir tidak pada tempatnya. Jangan menunggu viral atau muncul keluhan masyarakat di media sosial baru ada tindakan," kata Bahar. 

Petugas Jogoboro juga diharapkan rutin melakukan patroli bersama pihak wilayah, dalam hal ini Kemantren Gedongtengen dan Kelurahan setempat. Toh posko Jogoboro yang berada di Parkir Abu Bakar Ali (ABA) tidak jauh dengan lokasi trotoar yang dijadikan parkir di jalan Pasar Kembang itu. Seharusnya bisa ditindak minimal ditegur. 

Peran serta RT/RW maupun pengurus kampung setempat menjadi hal penting dengan memberikan pemahaman dan kesadaran bagi yang melanggar aturan dengan memarkir kendaraan tidak pada tempatnya. Vonis denda penting tetapi edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang penting. Karena ketertiban dan kenyamanan menjadi tanggungjawab bersama.

"...Jika selama ini vonis denda dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar, maka perlu pemaksimalan vonis denda di Pengadilan Negeri Yogyakarta." pungkasnya.(Nuryanto/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral