news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Breaking News: Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara atas Penganiayaan terhadap David Ozora

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora. Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.
Kamis, 7 September 2023 - 14:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora oleh JPU pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dia disangkakan Premier Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menjelaskan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa Shane Lukas saat Mario Dandy menyerahkan HP-nya dan dinilai berkehendak merekam aksi penganiayaan berat tersebut.

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral