news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Johnny G Plate di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sumber :
  • tvonenews/Langgeng Puji

Sidang Korupsi BTS Johnny G Plate Cs, Jaksa Kembali Hadirkan 9 Saksi Memberatkan

Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi memberatkan dalam idang perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate CS
Kamis, 7 September 2023 - 11:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (7/9/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menghadirkan sembilan saksi memberatkan para terdakwa, Selasa (5/9/2023).

"Ada 9 saksi yang kemarin. Mohon duduk sesuai dengan persisangan sebelumnya," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan terdapat satu konsorsium yang diperiksa terkait perkara tersebut dan warga negara asing (WNA) China.

Adapun saksi yang diperiksa ialah Direktur Umum atau Dirut Inti Bangunan Sejahtera (IBS) Makmur Jauhari, Direktur Keuangan IBS Hani Yahya, dan Direktur Proyek IBS 2021 Rani Wisyasari Tiflana.

Lalu, WN China yang diperiksa ialah Li Wien Shing alias Mr Steven selaku Direktur Umum (Dirut) Penjualan ZTE Indonesia bersama penerjemahnya.

Kemudian, Andi Kurniawan selaku Karyawan ZTE, eks Manajer ZTE Indonesia Subianto, Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan pemilik PT Beta Karya Otsura, PT Donet Intercorpora, PT Widaya Citra, Muhammad Faruk Sulaeman dan Suryadi selaku Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI).(lpk)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral