- YouTube Akbar Faizal Uncensored
Sosok Kate Victoria Lim, Remaja yang Tantang Kapolri Listyo Sigit Prabowo Debat
Bila tantangan tersebut itu diterima, debat dapat dilaksanakan pada (4//9/2023) pukul 18.00 WIB yang ditayangkan pada kanal YouTube di Quotient TV.
"Saya yakin Pak Kapolri adalah jenderal yang gagah dan memiliki keberanian untuk berdebat dengan warga negara sebagaimana memberikan pelayanan hukum yang tertera di Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucapnya lagi.
Sebelumnya, viral video seorang wanita perempuan muda yang diduga putri dari Alvin Lim, pengacara LQ Indonesia Law Firm yang meminta pertolongan terhadap Presiden Joko Widodo bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md.
“Saya minta tolong ke Presiden Bapak Jokowi dan Menko Polhukam. Masa bapak butuh anak kecil buat kasih tahu bapak gimana untuk menegakkan keadilan. Ini masyarakat bapak bukan masyarakat saya,” kata perempuan yang videonya beredar di media sosial.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diketahui telah melakukan penahanan terhadap Alvin Lim, atas kasus pemalsuan surat.
Penangkapan Alvin Lim dengan tim jaksa di Gedung Bareskrim terjadi pada Selasa (18/10/2022).
Terlihat, Alvin Lim yang mengenakan pakaian LQ Indonesia Law Firm dan celana jeans itu hendak keluar dari Gedung Bareskrim.
Alvin Lim pun langsung menghampiri pria bertopi dan kemeja biru lengan panjang itu.
Tetapi, tiba-tiba saja tangan Alvin Lim itu pun digandeng dan dibawa masuk untuk menuju keruangan wartawan yang berada di Gedung Bareskrim.
Ketut Sumedana selaku kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan tentang penangkapan Alvin Lim.
Dia yang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima keputusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI, (17/10/2023) atas nama terdakwa Alvin Lim.
Atas keputusan tersebut, bunyinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, dengan mengubah amar putusan.
Pertama, mengatakan bahwa terdakwa Alvin yang tak terbukti secara sah begitu juga memastikan bersalah setelah melakukan tindak pidana yang bagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair:
Dua, dapat membebaskan terdakwa Alvin dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana yang diatur dengan diancam pidana sesuai dengan pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.