Mario Dandy dan Angelina Embun anak Rafael Alun terlibat cuci uang hasil korupsi.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Mario Dandy dan Angelina Embun Anak Rafael Alun Terlibat Cuci Uang Hasil Korupsi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy dan Angelina Embun anak Rafael Alun terlibat cuci uang hasil korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan pencucian uang diduga hasil dari gratifikasi dianggap suap.

Rafael Alun melibatkan Ernie Meike Torondek istrinya, Irene Suheriani Suparman ibunya hingga Mario Dandy Satriyo dan Angelina Embun Prasasya kedua anaknya.

Pada tahun 2014, bertempat di Showroom Volkswagen Jakarta, jaksa KPK mengatakan Rafael Alun membeli satu unit mobil VW Beetle 4 A/T tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada tahun 2022 surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru, yakni B 2817 AP," ujar jaksa KPK Arif Rahman Irsady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Mario Dandy dan Angelina Embun anak Rafael Alun terlibat cuci uang hasil korupsi. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Pada tahun 2020, bertempat di Apartemen Capitol Suites Jakarta, Rafael Alun membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo. Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," jelas jaksa.

Rafael Alun bersama Ernie Meike didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael Alun bersama Ernie Meike juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat hingga perhiasan.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rafael Alun juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral