ILUSTRASI - Selain anggota Paspampres Praka RM, ada dua prajurit TNI yang siksa dan culik Imam Masykur, yakni Praka HS dan Praka J.
Sumber :
  • Pixabay

Selain Anggota Paspampres Praka RM, Ada Dua Prajurit TNI yang Siksa dan Culik Imam Masykur: Praka HS dan Praka J

Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Selain anggota Paspampres Praka RM, ada dua prajurit TNI yang siksa dan culik Imam Masykur, yakni Praka HS dan Praka J.

Hal ini diungkapkan Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar. Dua prajurit TNI itu memiliki pangkat yang sama dengan Praka RM.

"Praka HS dan Praka J," ujar Irsyad, Selasa (29/8/2023).

Irsyad mengatakan Praka HS bertugas di Direktorat Topografi TNI AD. Sementara itu, Praka J bertugas di Kodam Iskandar Muda.

Panglima TNI soal Kasus Penganiayaan terhadap Pemuda Aceh: Hukum Mati!

Panglima TNI soal kasus penganiayaan terhadap pemuda Aceh sebut hukum mati. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur (25) yang berujung tewas.

Dengan tegas Yudo mengatakan ia akan mengawal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya. Dia menegaskan pelaku akan dipecat dari TNI. Bahkan, hingga dihukum mati.

Diketahui, Imam tewas usai dianiaya Praka RM yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres dan ada dua anggota TNI lain yang terlibat.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin akan kejadian ini.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus," kata Julius, Senin (28/8/2023).

Dia mengatakan kasus ini bakal dikawal Panglima TNI agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.

Kata Julius, Panglima TNI menegaskan pelaku bakal dipecat dari TNI. Hal itu karena pelaku melakukan tindak pidana berat.

"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan," ujarnya lagi.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral