Prabowo Subianto meminta para kader partai koalisi pendukung bersabar soal cawapres.
Sumber :
  • Antara

Kader PAN Terus Teriak Erick Thohir di Acara HUT Partai, Prabowo: Wapres Nanti, Belum Apa-Apa Wapres!

Selasa, 29 Agustus 2023 - 05:53 WIB

"Nanti kita laksanakan tradisi kita, warisan nenek moyang kita, adat budaya bangsa kita, yaitu musyawarah mufakat. Nanti kita nggak tahu di mana ya Gus (Muhaimin Iskandar, red.). Kita cari tempat mungkin di Gunung Lawu atau di mana masuk ke sesuatu kita cari goa, (kita) nggak keluar-keluar sampai dapat nama. Bagaimana itu?" kata Prabowo disambut riuh tawa kader PAN dan para pimpinan partai politik yang hadir.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan PAN memang konsisten menyodorkan nama Erick Thohir sebagai pendamping Prabowo untuk maju Pilpres 2024.

"Itu yang diharapkan PAN. Dalam pertemuan kami dengan PAN tempo hari, PAN betul-betul mengharapkan Erick Thohir dipertimbangkan sebagai calon wakil presiden. Kami menghargai karena itu harapan PAN. Semua terbuka karena semua itu akan dibicarakan di atas meja tentang nama-nama yang berpotensi menjadi calon wakil presiden. Dan nama-nama itu diusulkan setiap partai koalisi,” kata Muzani.

Prabowo saat ini diusung sebagai bakal calon presiden oleh Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PBB. Lima partai itu tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yang diumumkan oleh Prabowo Subianto saat HUT Ke-25 PAN di Jakarta, Senin.

Walaupun demikian, Prabowo belum mengumumkan nama pendampingnya, begitu pun dengan bakal capres lainnya, yaitu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang hingga kini belum mendeklarasikan bakal cawapres.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral