- IST
Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung Periksa Dirut PT Permata Hijau Palm Oleo dan 5 Saksi Lainnya
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
Tim Jampidus Kejagung memeriksa enam orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Permata Hijau Palm Oleo berinisial JV.
"JV juga selaku Dirut PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Argiindustri, PT Permata Hijau Sawit, PT Victorindo Alam Lestari," ucap Ketut, Kamis (24/8/2023).
Ketut menjelaskan lima orang saksi lainnua ialah keryawan CV Aneka Ilmu, berinisial SH, MU, R, S, dan SH.
Menurutnya, keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Menko Perokonomian Airlangga Hartarto dan eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Keduanya diperiksa terkait perkara yang sama soal kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah.
Adapun, penyidik mendalami dan melakukan penyidikan perkara tersebut seusai dengan fakta persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu terjadi dalam persidangan tiga koorporasi yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (lpk/ebs)