- Dok. Kemendiknas
Kesal Hukuman Ferdy Sambo Disunat, Megawati: Saya Bukan Orang Hukum tapi Saya Bisa Mikir Lho
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengaku kesal hukuman terdakwa Ferdy Sambo dipotong, dari yang awalnya hukumam mati menjadi seumur hidup.
Hal itu disampaikan Megawati dalam pidatonya pada acara BPIP bertajuk “Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka”.
Dia pun mempertanyakan penegakan hukum Indonesia saat ini. Meskipun dirinya bukan sebagai orang yang ahli hukum, tetapi Megawati mengatakan masih bisa berpikir bahwa pemotongan hukuman Sambo itu tidak benar.
“Makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? Lho, saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benarnya,” kata Megawati di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
“Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA (Mahkamah Agung) eh kok pengurangan hukuman?” sambungnya.
Megawati lantas mengaku heran Ferdy Sambo mendapat pengurangan hukuman dari MA.
“Lho kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?” ujarnya.
Sebagai informasi, MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hukuman Ferdy Sambo kini menjadi pidana penjara seumur hidup dari semula hukuman mati. Selain Sambo, MA juga memotong hukuman tersangka lain seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun dari semula 20 tahun.
Lalu, Ricky Rizal dari semula 13 tahun penjara menjadi 8 tahun. Kuat Maruf awalnya divonis penjara 15 tahun, kini mendapat keringanan menjadi 10 tahun penjara.
Pengurangan hukuman Sambo imbas dari putusan Kasasi MA yang menyatakan Sambo dihukum seumur hidup dan lolos dari hukuman mati. (saa/mii)