Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)..
Sumber :
  • Antara

KPK Tetapkan Mantan Dirut Amarta Karya Tersangka TPPU

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK menetapkan CP Direktur PT Amarta Karya (Persero) dengan dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Ali menegaskan penyidik lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU.

"Kami menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan unsur-unsur yang membelikan, yang membelanjakan, menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Ali menerangkan penyidikan perkara TPPU terhadap yang bersangkutan akan berjalan bersama dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap yang bersangkutan.

Ada pun penyidik KPK saat ini masih melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara tersebut.

"Saat ini masih kami kumpulkan alat buktinya, terkait dengan TPPU nanti pararel dengan dugaan korupsi Pasal 2 Pasal 3 yang saat ini masih terus kami lakukan penyelesaiaan-nya," tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral