- ANTARA
Kapolda Papua: Enam kelompok KKB aktif lakukan gangguan keamanan
Jayapura, Papua, 05/5 - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menyatakan tercatat enam kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang saat ini masih mengganggu warga sipil dan aparat keamanan di beberapa wilayah di Papua.
"Enam kelompok KKB itu di antaranya pimpinan Lekagak Telenggen, Egianus Kogoya dan Serbinus Waker," kata Irjen Pol Fakhiri, Rabu.
Dia mengakui, selain kelompok tersebut juga ada kelompok lain, namun sebagian dari mereka sudah kembali ke NKRI dan melakukan kegiatan kemasyarakatan seperti biasa.
"Puji syukur banyak di antara anggota KKB yang sudah kembali dan membaur dengan masyarakat di kampung nya, " aku Fakhiri.
Dia menambahkan para kepala daerah memiliki peran sangat penting untuk bisa mendekati KKB secara kemanusiaan sebagai perwakilan pemerintah pusat yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Apalagi bupati memiliki hubungan emosional lebih dibandingkan dengan aparat keamanan sehingga dapat mendekati kelompok-kelompok tersebut.
Pemda tetap dikedepankan dalam upaya menarik keluar anggota KKB hingga mereka kembali menyatu dengan masyarakat, harap Irjen Pol Fakhiri.
Kapolda Papua mengaku penanganan terhadap KKB belum akan berubah, yakni sebisa mungkin mengedepankan pendekatan kesejahteraan sebelum melakukan penindakan hukum.
Namun bila mereka melakukan tindak kriminal maka akan di tindak tegas tapi terukur agar dampak penindakan itu jangan sampai menimbulkan persoalan baru karena tidak mau penindakan tersebut membuat luka di masyarakat.
"Kami akan berupaya menangkap anggota KKB dalam keadaan hidup, agar dapat menggali informasi terkait jaringan lainnya, namun bila melakukan perlawanan akan ditindak tegas yang terukur, " jelas Irjen Pol Fakhiri melalui telepon selularnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud. (ito/ant)