Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Gustana

Komplotan Gergaji Spesialis Curas Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi

Rabu, 17 November 2021 - 20:36 WIB

Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dapat dikenakan  pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara. (Rizki Gustana/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral