Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Gustana

Komplotan Gergaji Spesialis Curas Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi

Rabu, 17 November 2021 - 20:36 WIB

Kab Sukabumi, Jawa Barat - Dua orang pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial ABY (27) dan DS (18) berhasil dibekuk oleh tim gabungan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Polsek Palabuhanratu serta Polsek Cikakak, pada Selasa (16/11) malam kemarin. 

Kelompok yang dikenal dengan komplotan "gergaji", karena setiap aksinya kedua pelaku mengancam para korbannya dengan sebuah gergaji jumbo. Keduanya ditangkap di dua wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. 

Aksi para pelaku terjadi di kampung Cempaka Ratu, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (17/11) dini hari, korban bernama Davi ardiyansyah (28) yang berprofesi sebagai supir truk tangki air.

Dirinya menjelaskan bahwa saat ia sedang bekerja di salah satu depot air wilayah cikakak, tiba-tiba dirinya didatangi oleh dua orang pria yang salah satunya bertubuh gemuk dengan membawa senjata tajam jenis gergaji.

"Selain ancaman, para pelaku menodongkan senjata tajam gergajinya kepada saya, maka dari itu saya pun lari untuk menyelamatkan diri, dan pelaku pun dengan leluasa menggasak barang berharga saya di dalam truk tangki," ujar Kapolres Sukabumi, AKB Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada wartawan. 

Dedy menambahkan hanya berselang 2 jam, kedua pelaku tersebut melanjutkan aksi kejahatannya di wilayah pesisir Pantai Istiqomah, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dengan menyisir seorang wisatawan yang menjadi korban keduanya. 

"Fabiyansyah (20) yang sedang berkemah bersama temannya tiba-tiba saja ditodongkan tepat di bagian kepala dengan sebuah gerjaji dan dipaksa menyerahkan semua barang berharga milik korban," ujar Dedy menambahkan keterangan kepada wartawan. 

Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dapat dikenakan  pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara. (Rizki Gustana/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral