- Julio Trisaputra/tvOnennews.com
Dua Jenderal Polisi Sama-sama Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Jadi Otak Pembunuhan Anak Buah, Teddy Minahasa Pengedaran Narkoba
Jakarta, tvOnenews.com - Nama instansi Kepolisian Republik Indonesia tercoreng atas dua kasus besar yang menyeret dua Jenderal Polisi yakni Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Kedua sosok mantan Jenderal Polisi bintang dua ini pun menjadi perbincangan hangat publik beberapa waktu belakangan ini, karena mencoreng nama baik Kepolisian.
Berawal dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di komplek polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 pukul 17.00, yang turut terlibat adalah istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan ART Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo.
Dari semula kasus yang digembar-gemborkan Ferdy Sambo bahwa kematian Brigadir J disebabkan adanya aksi tembak-menembak buntut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan sang ajudan.
Pelan-pelan, Bharada E membongkar kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J.
Adapun Bharada E mengatakan bahwa kematian Brigadir J merupakan perbuatannya (menembak mati atau sebagai eksekutor) namun atas perintah Ferdy Sambo.
Bharada E langsung berbalik keluar dari skenario dari Ferdy Sambo yang telah dirancang. Richard Eliezer mengajukan sebagai Justice Collaborator dan dilindungi oleh LPSK.
Mulai dari situ, Bharada E jujur dan membongkar fakta pembunuhan berencana Brigadir J dan semua yang terlibat, termasuk kalangan polisi yang terjerat Obstruction Of Justice, diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan.
Imbas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Namun kini publik dihebohkan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang merubah hukuman kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati jadi hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi di TKP pembunuhan berencana Brigadir J. (Julio Trisaputra/tvOnenews)
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada selasa (8/8/2023).
Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.