news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dapat diskon hukuman menjadi 10 tahun penjara..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

Putri Candrawathi Juga Ikut Dapat 'Diskon', Tadinya Dihukum Penjara 20 Tahun, Dikorting Jadi 10 Tahun Saja

MA mengejutkan publik usai memutuskan untuk merubah hukuman kepada Putri Candrawathi yang awalnya divonis hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:23 WIB
Reporter:
Editor :

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat persidangan (kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra / Antara)

Nomor perkara 815 K/Pid/2023 Terdakwa Kuat Ma'ruf. PN pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun. 

Sedangkan nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo. Dia membacakan amar putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya terkait hukuman mati menjadi seumur hidup. 

Adapun, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4). (lpk/ebs/ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral