- Kolase tvOnenews.com
Monique Rijkers Sebut 35 Santri Al-Zaytun Sengaja Dikirim ke Acara Buat Nyanyi Lagu Yahudi, Anak Panji Gumilang Sampai Memohon..
"Jadi ketika membicarakan Al-Zaytun, kenapa dia bisa mendapatkan akreditasi A unggul kalau memang ada radikalisasi," ujarnya.
Atas dasar itu, Aktivis Pro Israel ini mempertanyakan apa pekerjaan BNPT hingga BIN (Badan Intelijen Negara), yang tidak bisa mendeteksi adanya NII KW 9 (Negara Islam Indonesia) di masa pemerintahan 10 tahun Presiden Jokowi.
"Intelijen kita ngapain aja? jadi janganlah kita menjatuhkan kinerja baik pemerintahan Presiden Jokowi dengan ngebahasa isu ini, dengan mengangkat kesannya ada NII, menjatuhkan kinerja pemerintahan Presiden Jokowi yang sudah sangat baik," imbuhnya.
Kemudian, Monique Rijkers mengungkapkan alasan mengapa dirinya berani berdiri untuk Al-Zaytun, meski waktu itu ia belum pernah ke Al-Zaytun.
"Jadi udah ngomong di sini (tvOne), baru saya diundang ke Al-Zaytun, karena pada tahun 2016 Al-Zaytun datang ke tempat saya ke kantor saya," tuturnya.
Ia menyebut bahwa anak dari Panji Gumilang bernama Imam Prawoto datang memohon izin agar bisa hadir di acara milik Monique yang bertajuk 'Tolerance Film Festival' yang pertama pada tahun 2016.
"Mereka datang tahu nggak untuk apa? menyanyikan lagu Yahudi, 35 santri naik bus dari Indramayu jam 3 pagi sampai di acara saya untuk nyanyi jam 10, keroncong Yahudi. Dan ini dilakukan for free," tuturnya.
"Jadi mereka tolerannya sejak 2016, bukan baru-baru saja," imbuhnya.
Panji Gumilang tersangka
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.