- Muhammad Bagas-tvOne
Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim lanjutkan pemeriksaan Panji Gumilang hari ini, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya pada Selasa (1/8/2023) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Senin (1/8/2023) berlangsung sampai pukul 01.00 WIB.
Setelah itu, pemeriksaan dihentikan dan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini. Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," ujar Djuhamdhani, Rabu (2/8/2023).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB.
Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.
Kemudian, penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Bareskrim lanjutkan pemeriksaan Panji Gumilang hari ini. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Djuhamdhani menyebut pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1x24 jam.
Pihaknya juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.
"Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Panji Gumilang—Ali Syaifuddin—mengaku sedih karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihak pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya. Salah satunya penangguhan penahanan.
"Sedih banget. Baru tersangka. Masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut," kata Ali.
Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancamannya 10 tahun dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun. (ant/nsi)