Sumber :
- ANTARA
Jokowi Bakal Evaluasi Jabatan TNI di Sipil, Komisi I: Maksudnya Bagaimana?
Evaluasi penempatan perwira TNI pada jabatan sipil akan menyangkut pula revisi undang-undang, sebab telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selasa, 1 Agustus 2023 - 13:43 WIB
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin.
Diketahui KPK pada Rabu (26/7/2023) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. (ant/ito)