- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Sidang Johnny G Plate Cs Mulai Pembuktian, Jaksa Bakal Hadirkan Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli HUDEV UI Yohan Suryanto berlanjut.
Johnny G Plate Cs akan kembali menjalani persidangan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (25/7/2023).
"Agenda pembuktian JPU," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelitian Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Dari agenda yang diketahui, Johnny G Plate Cs bakal menjalani sidang mulai pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan beberapa saksi terkait persidangan perdana pembuktian dakwaan.
Kuasa hukum Yohan Suryanto, Benny Daga menuturkan terdapat lima saksi yang akan dihadirkan JPU untuk ketiga terdakwa.
"Saksinya sama ada lima untuk terdakwa JGP, AAL, dan klien saya YS," kata Benny Daga seusai dikonfirmasi.