Sumber :
- Youtube
Polisi Dapati Unsur Pidana pada Dugaan TPPU dan Tipikor oleh Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Jumat, 21 Juli 2023 - 20:45 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian mengaku dapati unsur tindak pidana pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku temuan unsur TPPU dan korupsi Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang tersebut didapat usai pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
"Untuk pekrembangan kegiatan penyelidkan saudara PG dari Dittipideksus telah melakukan bberapa langkah. Dittipideksus terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahguanan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh saudara PG," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
"Dari hasil kooridnasi dan analisa transaskai tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tipid korupsi dana BOS, hingga tipid terkiat pengelolaa zakat oleh saudara PG," sambungnya.
Sementara itu, kata Ramadhan mengatakan dalam penanganan kasus itu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
"Telah melakukan interview kepada tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," ungkapnya.
Ramadhan menuturkan pihaknya turut serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait dugaan tipikor dana BOS dan Zakat.
Kata ia, pihaknya telan memintai keterangan terkait alur dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat kepada sejumlah orang yang berkompeten di bidangnya.
"Untuk dugaan penyalagunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainya," ungkapnya.
Polisi Bentuk Timsus Penanganan Kasus Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Termasuk Kepemilikan Ratusan Rekening
Bareskrim Polri bentuk tim khusus (Timsus) dalam mengungkap kasus tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pembentukan Timsus itu sekaligus pendalaman adanya pemblokiran nomor rekening milik Panji Gumilang yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya penyidik Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait termasuk PPATK dalam mendalami langkah pemblokiran rekening yang diduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya, kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap temuan 256 rekening milik pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kata Mahfud saat ini PPATK tengah menganalisis temuan ratusan rekening milik pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang itu.
Mahfud menduga ratusan rekening itu dimiliki Panji Gumilang dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dan rekening 33 atas nama institusi jadi 289. Ini sekranag sedang dianalisis dari sudut PPATK apakah ada pencucian uang atau tidak," kata Mahfud, Jakarta, Rabu (5/7/2023). (raa)