- tim tvonenews.com
Korupsi
Salah satu awan paling tebal di langit penegakan hukum Indonesia adalah pemberantasan korupsi. Kita tak tahu bagaimana niat suci ini akan dimulai, siapa yang akan maju paling depan memimpin dan bagaimana strategi paling efektif untuk memberantasnya akan dijalankan.
Hampir tak ada yang paham akan jawaban atas pertanyaan pertanyaan itu saat ini.
Pangkalnya, apalagi jika tidak karena korupsi benar-benar merasuk, berurat berakar di semua institusi penegak hukum tanpa kecuali. Bahkan, seringkali terjadi persengkongkolan antara lembaga penegak hukum untuk melakukan korupsi berjamaah.
Masyarakat juga cenderung semakin apatis, atau paling tidak, memperlihatkan sikap bahwa mereka tidak keberatan dengan korupsi yang semakin menggila.
Tak heran jika Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus merosot. Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukan IPK pada 2022 turun 4 poin dari tahun sebelumnya.
Penurunan IPK ini turut menjatuhkan IPK Indonesia secara global. Tercatat IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110, turun jauh dari tahun sebelumnya di peringkat ke-96 secara global. Ini mengindikasikan persepsi publik terhadap korupsi pada jabatan-jabatan publik semakin memburuk.
Skala korupsi yang terjadi juga semakin di luar nalar. Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yang kini ditahan KPK, selama 2019 hingga 2022 diduga menggunakan dana operasional hingga mencapai Rp 1 triliun setiap tahunnya. Setelah ditelisik, hanya untuk makan dan minum saja Lukas setiap hari menghabiskan Rp 1 Miliar.
Seorang mantan menteri yang kini jadi tersangka kasus korupsi pemancar BTS 4G Kominfo memperoleh gaji tambahan dari sebuah vendor sebulan Rp 500 juta selama bertahun tahun, di luar fasilitas hotel mewah, makan hingga main golf yang ditanggung pihak swasta. Angka angka yang bertebaran ini semakin fantastis. Meski faktual, tapi jalinan ceritanya mirip kisah fiksi dalam novel novel bergenre realisme magis.
Agaknya pengabaian dan pembiaran publik salah satunya karena tak paham bagaimana hubungan antara korupsi pejabat publik dengan kesejahteraan hidupnya sebagai warga negara.
Apakah ada hubungan penggangsiran uang rakyat dengan uang masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang selangit atau adakah hubungan pameran kekayaan pejabat negara dengan tingginya angka bayi kekurangan gizi (stunting), misalnya. Pendeknya dalam isu pemberantasan korupsi kita gagal menjelaskan dari aspek human face (wajah manusia), dikaitkan langsung dengan isu kesejahteraan manusia, orang per orang.
Usaha ke arah sana bukan tak ada. Presiden Joko Widodo misalnya pernah menunjukkan kegeramannya lantaran anggaran penanganan stunting di sebuah daerah ternyata digunakan untuk rapat dan perjalanan dinas hingga Rp 6 miliar.
“Dari Rp 10 miliar, hanya Rp 2 miliar yang digunakan untuk membeli telur, susu, protein dan sayuran,” ujar Jokowi di depan rapat Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2023.
Tapi, kita paham itu hanya kalimat retoris saja, pernyataan untuk konsumsi pewarta sesaat karena tak ada tindakan lanjutan untuk menelisik dan mengungkapnya lebih jauh setelah pidato dilakukan.
Padahal, perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan ingat terhadap lupa. Dulu pernah ada usulan untuk menyadarkan betapa korupsi itu soal soal yang sangat berdampak bagi kemanusian, sehingga sebutan koruptor disebut masih “abstrak’, perlu diubah menjadi maling, garong atau pencuri.
Bahkan, sudah ada kesepakatan, misalnya dari jaringan media Pikiran Rakyat (PRMN) untuk mengganti penyebutan koruptor di media yang mereka kelola dengan sinonim yang lebih sarkas. Namun, kita memang mudah lupa. Saya tak tahu, apakah keinginan tersebut benar dilaksanakan.
Yang jelas, bangsa ini memang dikenal memiliki etika politik lunak, mudah mentolerir bentuk penyelewengan apapun yang dilakukan warga negara. Ada budaya permisif, apapun boleh. Berbeda dengan Jepang, misalnya yang disebut oleh Gunnar Myrdal sebagai salah satu “negeri tegar” (tough state). Pada akhir 1970-an, Perdana Menteri Takeo Miki misalnya mundur hanya karena merasa bertanggungjawab atas kemerosotan popularitas Partai Liberal Demokrat.
Dalam konteks masyarakat beretika lunak, permisif, mudah lupa dan cenderung pemaaf tersebut, mudah dipahami jika ada tren mengembalikan hasil pencurian ketika terendus lembaga penegak hukum.
Beberapa pekan lalu, misalnya, pagi pagi buta seseorang yang hanya disebut pihak “swasta” tiba tiba mengembalikan uang yang diduga sebagian dari aliran korupsi menara BTS Bakti sebesar Rp 27 miliar pada kantor pengacara Maqdir Ismail. Siapapun pemilik timbunan uang dolar yang kini sementara tak berasal usul itu pasti berharap tindakan pidananya “gugur” setelah pengembalian uang, meski telah berjarak sekian tahun setelah tindak kejahatan dilakukan.
Lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan Jakarta jadi saksi bisu banyaknya saksi atau terdakwa yang tiba tiba mengembalikan uang korupsi, seakan ini hanyalah perkara biasa, seperti ketika kita makan bakwan tak membayar di kantin sekolah, lalu setelah lulus studi kembali menemui pemilik warung dan mengakui semua perbuatan di masa lalu. Semua akan berakhir dengan kangen kangenan dan pelukan hangat.
Yang paling penting, meskipun akhirnya dana korupsi itu dikembalikan, tetap terjadi pelanggaran rasa keadilan. Persoalan keadilan sosial ini sangat penting karena ia salah satu prinsip hukum jagat raya, sunnatullah.
Saking sentralnya isu keadilan dalam Islam bahkan disebut menentukan bertahan atau hancurnya suatu peradaban bangsa. Melanggar asas keadilan berarti menentang hukum kosmis. Dampaknya pada kehancuran tatanan masyarakat manusia. Kita ingat Ali bin Abi Thalib pernah berkata: “Sesungguhnya Allah akan menegakkan negeri yang adil meskipun kafir, dan tidak akan menegakkan negeri yang zalim meskipun Islam.”
Agaknya awan tebal masih terus akan menggelayut di langit penegakan hukum Indonesia.
(Ecep Suwardaniyasa Muslimin)