Aktor senior Pierre Gruno lakukan penganiayaan di bar karena korban beri tatapan sinis.
Sumber :
  • Rizki Amana-tvOne

Aktor Senior Pierre Gruno Lakukan Penganiayaan di Bar karena Korban Beri Tatapan Sinis

Sabtu, 15 Juli 2023 - 09:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aktor senior Pierre Gruno lakukan penganiayaan di bar karena korban beri tatapan sinis

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan Pierre Gruno melakukan penganiayaan karena mendapatkan tatapan sinis dari korban berinisial GDB di salah satu bar di Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023) malam.

"Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan, ‘Lo ngapain liatin gue sinis'. Penilaian gestur tersebut membuat tersangka tersinggung," kata Irwandhy, Jumat (14/7/2023). 

Irwandhy menjelaskan saat itu terjadi interaksi antara korban dan tersangka.

Menurut keterangan Pierre Gruno, melalui penilaian subjektifnya, ada gestur yang tidak baik dari korban.

Pierre Gruno mendorong korban. Lalu, dia memukul wajah sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai dilanjutkan kembali penganiayaan itu.

Pihak kepolisian memastikan tersangka memang dalam pengaruh alkohol, tapi masih dalam kondisi sadar.

Adapun korban berinisial GDB ini bukan artis atau tokoh terkenal. Mereka berdua tidak saling kenal.

Aktor senior Pierre Gruno lakukan penganiayaan di bar karena korban beri tatapan sinis. Dok: Rizki Amana-tvOne

Penyelidikan kasus ini meliputi keterangan tujuh orang saksi, bukti kamera pengawas (CCTV), visum hingga rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah.

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," tuturnya.

Atas perbuatannya, Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno kepada pria berinisial GDB di salah satu bar di Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023) malam pukul 22.00 WIB.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral